Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

 



Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14 ribu per liter, sebagai solusi dalam menyelesaikan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang terjangkau.


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.


"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," tegas Lutfi dalam konferensi pers terkait Kebijakan Minyak Goreng secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.


Lutfi menekankan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.


Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, yang pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. 

Postingan Terkait