Tindak Lanjuti Keputusan Dirjen PAS Rupbasan Cilacap Sosialisasikan Back to Basic

 


 

Cilacap - 12 Oktober 2021, Bertempat di ruang serba guna Rupbasan Kelas II Cilacap, Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap mengintruksikan untuk menindaklanjuti Keputusan Dirjen PAS NOMOR PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2021tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan ( Back to Basic ).

Dalam rapat ini di bahas langkah langkah yang akan diambil oleh Rupbasan Kelas II Cilacap dalam pelaksanaan program kembali ke prinsip dasar Pemasyarakatan.

Karupbasan Cilacap mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu berpedoman kepada Dasar Hukum Rupbasan dalam bertugas. Pengelolaan Basan Baran baik secara administratif maupun secara fisik harus dilakukan dengan baik.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pegawai Rupbasan akan mengikuti seluruh prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan.

Postingan Terkait