Warung Makan yang Buka Siang Saat Ramadhan Akan Dibubarkan Tim Satgas? Begini Kata Kasatpol PP Cilacap




Meski diperbolehkan buka pada siang hari saat bulan Ramadhan, namun warung atau restoran serta tempat penjualan makanan siap saji di Cilacap bisa dibubarkan Satpol PP maupun Satgas Covid-19 jika menimbulkan kerumunan.


Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno. Pihaknya meminta kepada pengusaha makanan seperti warung maupun restoran agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan menutup tirai warung dan menyediakan tempat makan yang tertutup dan tidak berkerumun.


“Memang tidak ada aturan untuk tutup (warung makan), tapi saling menghormati dengan batas kewajaran dengan memasang tirai dan sebagainya, nanti dengan operasi disiplin protokol kesehatan sekaligus menghimbau, menegur maupun dengan tindakan persuasif jika ditemukan terlalu terbuka,” ujar Yuliaman saat dikonfirmasi, Senin (19/04).


Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan patroli di jam rawan seperti habis waktu Ashar, dan tempat tertentu yang berpotensi adanya kerumunan seperti pengaturan pedagang kaki lima ataupun pedagang takjil musiman yang banyak mangkal di trotoar jalan.


“Kita nanti juga patroli dan sosialisasikan kepada para pedagang agar bisa diatur dan ditata supaya berjarak, prokes tetap yang utama, kita juga intensifkan satgas kecamatan, sesuai dengan Inbup nomor 7 tahun 2021, kalau yang di dalam ruangan maksimal 50% kapasitas ruangan.” ujarnya.


Yuliaman menambahkan, patroli maupun operasi gabungan masih rutin dilaksanakan dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan atau tempat ngabuburit warga seperti tempat wisata.


“Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan unsur lain masih rutin gelar patroli dan operasi protokol kesehatan. Linmas juga dilibatkan mulai dari Linmas tingkat desa, inti Linmas kecamatan hingga Satlinmas tingkat kabupaten dilibatkan, nantinya juga ikut membantu pengamanan jalur mudik, seluruh personil kita siap memback up Polri,” katanya.


Ia menambahkan, untuk tempat hiburan, karaoke, Spa, live musik di tempat hiburan atau hotel, tutup selama bulan puasa Ramadhan. Pihaknya akan terus memantau selama bulan puasa Ramadhan ini, dan akan menindak sesuai peraturan jika ada yang melanggar Perda.


“Mari kita melaksanakan puasa dengan baik dan saling  menghormati, kepada umat Islam bisa menjalankan bagian dari rukun Islam, dan bagi non Islam diharapkan ikut menghormati dengan tidak melaksanakan makan di tempat terbuka atau umum, dan saling menghormati waktu beribadah, serta lebih penting tidak abai terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.    

Postingan Terkait