Warga Barlingmascakeb Boleh Masuk Antar Wilayah Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Larangan mudik dan pengetatannya wilayah diberlakukan pemerintah mulai 22 April Hingga 24 Mei mendatang. Namun ada 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian bisa melakukan mudik lokal. Meskipun Cilacap dan Banyumas raya tidak masuk wilayah aglomerasi, namun 5 kabupaten di Banyumas raya sepakat menjadi wilayah khusus yang bisa melakukan perjalanan antar 5 wilayah kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Tulus Wibowo mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan 5 kabupaten di Banyumas raya sepakat bahwa, pada masa larangan mudik tersebut, masyarakat yang tinggal di wilayah Banyumas raya masih bisa melintas antar wilayah cukup dengan menunjukkan identitas diri.
“Rapat kemarin (Kamis) yang hadir dari pihak Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan 5 Kabupaten, Dinas Kesehatan 5 kabupaten, termasuk dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Disepakati bahwa 5 kabupaten menjadi wilayah yang terhubung, jika melintas dan diperiksa cukup menunjukkan KTP,” ujar Tulus Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (23/04).
Meski demikian, lanjutnya, jika ketika diperiksa ternyata identitasnya bukan asli dari Banyumas raya, maka petugas akan memutar balik ke daerah asal. Selain KTP, syarat lain agar bisa melintas adalah bebas dari Covid-19.
“Jadi kalau mereka melintas, jika diperiksa cukup menunjukkan KTP, orang Cilacap ke Banyumas diperlintasan menunjukkan KTP Cilacap, dan sebaliknya, termasuk Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga akan melakukan cek kesehatan dan sampling rapid antigen di 5 titik penyekatan khususnya di perbatasan Cilacap seperti Sampang, Nusawungu, Mergo Dayeuhluhur, Rawaapu Patimuan dan Pelabuhan Sleko.
Ia menambahkan, dari hasil keputusan bersama tersebut, diharapkan bisa menggairahkan perekonomian di Banyumas raya. Selain itu, menurutnya, kesepakatan tersebut juga sebagai suatu langkah deskresi yang diambil pemerintah di Banyumas raya, dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Misalkan sekarang pedagang orang Cilacap yang berdagang di Kebasen Banyumas, atau orang Jetis Nusawungu yang berjualan di Pantai Ayah Kebumen dan sebaliknya, menjadi produk ekonomi masyarakat, jika dilarang maka ekonomi akan terputus pada masa larangan mudik tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan Kepada masyarakat agar yang tidak memiliki kepentingan khusus tertentu, lebih baik untuk mengurangi mobilitas dan mengurangi kerumunan.
“Ora usah mudik, ora usah piknik, timbang mlebu rumah sakit,” Kata Tulus.