PTM di Cilacap Harus Dapat Izin dari Orangtua

Foto : Ilustrasi


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap memberikan syarat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Diantaranya harus seizin orangtua siswa. Jika orangtua tidak memberikan izin, sekolah wajib melayani pembelajaran daring. 


Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Budi Santosa mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa setiap siswa untuk mengikuti PTM yang rencananya dimulai Juli mendatang.


“Orangtua wajib mengizinkan, kalau tidak mengizinkan kita harus layani dengan daring,” kata Budi, Selasa (30/3). 


Proses non teknis seperti izin dari orangtua murid saat ini yang sedang diproses di lingkungan sekolah yang akan melaksanakan piloting PTM. “Proses-proses ini yang berjalan di lapangan, dan mengelist kesiapan lainnya,” imbuhnya. 


Untuk persiapan PTM setiap sekolah sudah melalui supervisi dari Dinas P dan K. “Satgas dari kecamatan nanti akan melihat persiapan di sekolah masing-masing,” ungkapnya.


Hasil rapat sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan piloting PTM dimulai 5 April mendatang. Di Cilacap baru ada satu sekolah di bawah naungan P dan K Cilacap, yakni SMPN 1 Cilacap, dan 3 sekolah menengah atas yakni SMAN 3 Cilacap, SMKN 2 Cilacap, dan MAN 1 Cilacap. 


Di luar sekolah piloting, Dinas P dan K juga menyiapkan sekolah lainnya. Ini sesuai dengan intruksi Presiden yang menginginkan PTM serentak dimulai Juli. 


“Mindset kita kan tatap muka semua di Juli. Jadi kita prepare (persiapan) semakin banyak semakin baik,” pungkasnya.

Postingan Terkait