Perusahaan di Cilacap Bisa Kena Sanksi Jika Tak Bayarkan THR Tepat Waktu
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap ingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal dibayarkan pada H-7 lebaran. Sesuai dengan aturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan tepat waktu bisa dijatuhi sanksi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap melalui Kepala Bidang Hibungan Industrial Waris Winardi menyampaikan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Cilacap, perihal kewajiban membayarkan THR karyawan jelang lebaran tahun ini.
“Kita sudah sosialisasikan kepada HRD, Dewan Pengupahan maupun Bipartit, dengan mengunjungi ke perusahaan dan melalui media digital kita sosialisasikan melalui grup, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dalam aturan bisa disanksi denda,” ujarnya, Kamis (29/04).
Selain itu, ia menambahkan, bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR berlaku bagi karyawan baru maupun karyawan lama.
“Untuk aturan sekarang semua dapat THR meski baru bekerja 1 bulan, dengan hitungan proporsional, kalau kerja 1 tahun akan mendapat 1 kali gaji kalau 3 bulan berarti 3/12 X gaji,” ujarnya.
Waris menambahkan, jika terjadi permasalahan terkait dengan pembayaran THR, pihaknya mempersilahkan untuk membuat aduan ke Posko yang telah didirikan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap.
“Mekanismenya silakan berembug dengan pekerja atau lewat serikat pekerja (SP) jika ada kebuntuan nanti kita fasilitasi dengan Dinas, unsurnya ada dari Bidang Hubungan Industrial dan Bidang Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.