Perbatasan Maupun Jalur Tikus Masuk Cilacap Akan Diperketat, Kendaraan Angkut Pemudik Bakal Diputar Balik




Sesuai dengan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1422 Hijriyah terkait larangan mudik lebaran, Pemkab Cilacap akan melekukan penyekatan dan pengetatan jalur perbatasan masuk Cilacap. Bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang kedapatan mengangkut pemudik, bakal diputar balik.


Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo menyampaikan, sejumlah titik perbatasan Cilacap akan disekat dan diperketat jelang mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021, larangan mudik tersebut berlaku untuk semua moda transportasi.


“Kita adakan penyekatan di lima titik, jalur darat mulai dari Rawaapu Kecamatan Patimuan, Mergo Dayeuhluhur, Sampang dan Jetis Nusawungu, sedangkan untuk jalur sungai kita sekat di dermaga Sleko,” kata Tulus saat dikonfirmasi, Rabu (14/04).


Menurut Tulus, Sesuai dengan instruksi Kapolri dan Mendagri, yang mudik akan diputar balik. Pihaknya dengan petugas gabungan akan memeriksa dokumen maupun identitas pengendara yang melintas di perbatasan Cilacap.


“Selain identitas, kita juga akan cek surat negatif Covid-19, jika tidak membawa surat maka kita akan rapid tes antigen gratis fasilitas dari Pemda Cilacap, namun dilakukan secara sampling, dengan melihat kondisi tingkat keramaian,” ujarnya


Ia menambahkan, seperti pada tahun sebelumnya, Petugas gabungan akan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan, relawan Pramuka, PMI dan relawan lainnya.


Sementara itu, untuk penyekatan di jalur tikus, pihaknya nanti akan dikoordinasikan dengan kecamatan, untuk membantu pengawasan di titik-titik jalur tikus tersebut dengan melibatkan Satgas Covid Kecamatan, sedangkan untuk tempat karantina nantinya akan melibatkan  pemerintah desa seperti pada PPKM Mikro.


“Sesuai dengan edaran Kementerian Perhubungan, yang boleh lewat hanya kendaraan angkutan logistik, angkutan BBM, orang yang melaksanakan perjalanan dinas, orang dalam kepentingan tertertentu, seperti mengantar orang sakit atau meninggal dunia,” ujarnya


Sedangkan tekait dengan mudik antar wilayah kabupaten, Dishub Cilacap telah mengajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, agar Banyumas Raya meliputi Cilacap, Banyumas, Purbalingga Banjarnegara dan Kebumen diijinkan aglomerasi (pemusatan wilayah yang saling berhubung) agar bus AKDP bisa beroperasi khusunya lokal Banyumas Raya.


“Harapan kita masyarakat tetap di rumah saja, tidak usah banyak pergerakan, karena pengalaman yang sudah-sudah, setelah libur panjang terjadi lonjakan Covid-19, sekretaris saya meninggal juga karena Covid, tolong jangan diabaikan, kalau mereka yang melakukan perjalanan agar betul menjaga protokol kesehatannya, agar tidak terkena ataupun menularkan Covid-19,” ujarnya.

Postingan Terkait