Larangan Mudik Diperpanjang, Sejumlah Titik Pintu Masuk ke Cilacap Dijaga Ketat
Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah, yang diberlakukan sebulan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021. Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemkab Cilacap akan memperketat 20 titik pengawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, di Cilacap ada 20 titik pengawasan yang diperketat kepada pelaku perjalanan di perbatasan Cilacap dan di terminal yang ada. Hal ini sebagai tindaklanjut surat edaran addendum tersebut.
Adapun maksud dari Surat Edaran tersebut adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Menurut Tulus, tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.
“Dalam addendum diantisipasi pra dan paska (pada larangan mudik tanggal 6-17 Mei), sehingga ada penambahan, karena berdasar Litbang Kemenhub, orang akan mudik sebelum tanggal 6,” ujarnya, Jumat (23/04).
Tulus menambahkan, dari 20 pos yang disiagakan, meliputi 13 pos yang disiapkan dari Polres, dan 7 posko dari perhubungan yang di tempatkan di terminal yakni terminal Kroya, Adipala, Kawunganten, Sidareja, Karangpucung, Majenang, dan Patimuan.
“Kita Pemkab dan kepolisian sudah siap, untuk mengantisipiasi addendum tersebut, sehingga posko pengamanan sudah dibangun, dan sudah mulai penempatan petugas,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, petugas gabungan sudah mulai melakukan pengetatan di sejumlah titik, namun masih dalam pengetatan protokol kesehatan Covid-19 pada masa PPKM mikro. Sedangkan untuk penyekatannya pemudik akan dimulai pada tanggal 4 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu, untuk kesiapannya di Cilacap sudah dibangun posko-posko di perbatasan dan terminal. Untuk perbatasan yang diawasi yakni perbatasan antar provinsi Jateng Jabar di Mergo Dayeuhluhur serta Rawaapu Patimuan, serta perbatasan antar kabupaten di Sampang dan Nusawungu. Selain itu, pelaku perjalanana jalur sungai, juga akan diperketat di pelabuhan Sleko Cilacap.