Kebijakan Pemkab Ditarik Pusat, Pembangunan Daerah Tertunda, Begini Tanggapan Wabup Cilacap





Meskipun Kabupaten Cilacap termasuk sebagai daerah otonomi, namun ada sejumlah kewenangan yang ditarik pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Tengah. Kewenangan yang tidak disosialisasikan dengan maksimal tersebut, membuat realisasi pembangunan di daerah menjadi tertunda.


Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia mengatakan, konsep otonomi daerah saat ini memberikan keleluasan daerahnya untuk mengatur sendiri. Namun secara otonomi ada beberapa kewenangan yang ditarik ke provinsi maupun pusat.


“Pemerintah pusat membuat aturan dengan tujuan baik, namun terkadang jika diimplementasikan di daerah ada beberapa menemui kendala penyesuaian, dimana terkadang kurang sosialisasi. Contoh masalah penyesuaian anggaran dikurangi, kita harus menyesuaiakan akhirnya merefocusing/merealokasi yang sudah direncanakan untuk direalisasikan tahun 2021,” ujar Syamsul, Selasa (27/04).


Syamsul menambahkan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang ditarik, hal ini manjadi masukan hampir seluruh kewenangan yang ada di daerah dikurangi. Sebagai contoh kewenangan pertambangan, kewenangan sekolah tingkat SMA, dan kewenangan lain yang menjadi polemik dinamika dilapangan menjadikan pendapatan menurun.


“Sekolah yang ditarik ke provinsi ada koordinasi yang kurang maksimal. Tapi tetap kita jalani karena ini sudah diatur oleh undang-undang, kita lakasanakan, dengan koordinasi yang baik kegiatan berjalan lancar. Sebagai wujud daerah otonom yang masih tunduk pada pemerintah pusat di bawah koordinasi pemerintah provinsi, kita akan manut regulasi dari pusat,” ujarnya.


Selain itu menurutnya, kewenangan yang ada di provinsi dapat mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, seperti kewenangan penetapan perijinan, menggali dari pemerintah daerah apakah perijinan tersebut layak atau tidak serta melihat bagaimana situasi masyarakat.


“Seluruh kebijakan pemerintah pusat, pasti kita laksanakan walaupun kadang-kadang kita menemui dinamika, artinya janji-janji masyarakat yang mungkin akan kita bangun, kita realisasikan, tertunda karena ada aturan dari pusat. Harapannya ketika mengeluarkan perijinan ataupun urusan lain yang ditarik ke pusat agar pemerintah daerah dilibatkan, sehingga bisa optimal koordinasinya antara kabupaten, provinsi dan pusat,” ujarnya.

Postingan Terkait