ASN Nekat Mudik Bakal Disanksi !




Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada momen hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Larangan mudik tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran Bupati Cilacap, tentang pembatasan bepergian keluar daerah di masa pandemi. Jika melanggar bisa disanski hukum disiplin pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.


Bupati Tatto Suwarto Pamuji telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/02392/38 tanggal 21 April 2021, tentang pembatasan bepergian keluar daerah/mudik/cuti/ bagi pegawai dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa ASN Cilacap dilarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.


Sementara itu, dalam addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian penyebaran Covid disebutkan, perpanjangan larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada sejumlah pengecualian seperti pegawai sedang dalam perjalanan dinas, dan pengecualian lainnya bagi masyarakat sipil.


Menurut Bupati Cilacap, apabila terdapat pegawai ASN di jajarannya yang melanggar ketentuaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman sanksi disiplin. Hal tersebut diatur dalam PP nomor 55 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Covid ini belum selesai, kalau menganggap Covid  selesai berarti bencana, jadi ingin menyelamatkan keluarga, orang tua, baiknya jangan mudik, termasuk ASN, karena ASN sebagai panutan dan sebagai contoh dan ada konsekuensinya, himbauan saya untuk jangan mudik,” ujar Bupati, Jumat (23/04).


Meski demikian, Bupati memperbolehkan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah khusus yang berdekatan seperti wilayah Banyumas raya saja, serta dilarang ke luar dari wilayah tersebut atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi.


“Kalau nanti ASN mudik ada teguran dari kita, kalau ditegur tidak mau ya ada sanksinya, Kalau mudik lokal seperti Solo raya saja, Semarang raya saja, Banyumas raya ya silahkan, dalam satu wilayah itu saja,” ujar Bupati.

Postingan Terkait