Tercatat 643 Bandar Narkoba , Untuk Pertama Kalinya Dipindah Massal ke Nusakambangan oleh Kemenkumham




Sebanyak 643 bandar narkoba yang mendekam di tahanan dikirim ke Nusakambangan. Tujuannya untuk mematikan peran para bandar dalam menjalankan bisnis narkoba. 


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya memindahkan 643 bandar narkoba ke Nusakambangan. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Tanah Air.


“Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas ‘maximum security’ di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (17/3). 


Pemindahan bandar narkoba secara massal tersebut baru pertama kali dilakukan Kemenkumham. Dan ini akan terus dilakukan. 


Diakui Yasonna, ada yang mencoba berusaha agar para bandar narkoba tidak dipindahkan. Namun hal itu tentu tidak bisa dicegah sebab sudah merupakan suatu komitmen.


Dirinncinya, dari total 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas atau Rutan di 12 kantor wilayah. Pertama untuk DKI Jakarta terdapat 99 bandar, lalu 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta dan 91 orang dari Jawa Barat. 


Kemudian, 54 orang dari Sumatera Utara, 50 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Riau, 46 orang dari Banten, 43 orang dari Kalimantan Barat, 21 orang dari Jawa Timur serta 18 orang dari Bali. 


Dikatakannya kebijakan pemindahan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Bahkan, langsung penuh. Sebab, tahanan hanya satu orang dalam satu sel. 


Hal itu kemudian disikapi dengan membangun satu lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 2021. 


“Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan,” ujarnya. 


Selain itu, dikatakannya pihaknya juga telah memindahkan enam mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. 


Kebijakan itu tidak terlepas dari komitmen Kemenkumham dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan. 

“Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana,” tegasnya.

Postingan Terkait