Program Cegah Nikah Dini, Begini Penjelasan Dinas KBPPPA Cilacap




Nikah dalam usia muda menjadi tren tersendiri bagi sebagian kalangan. Cara ini dipilih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus hamil di luar nikah. Meski demikian, nikah/kawin muda diperboleh asalkan sudah memenuhi syarat batas umur yang ditentukan.


Akan tetapi, saat ini Pemerintah sedang gencar lakukan gerakan/program “jo kawin bocah” untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur 20 tahun, karena perkawinan bocah ini dinilai belum matang dan berpotensi banyak menimbulkan masalah.


Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cilacap Murniyah menyampaikan, pihaknya sedang gencar sosialisasikan tentang pencegahan perwakinan anak melalui PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) dengan penerapan program “jo kawin bocah”. Karena dimenilai perkawinan bocah banyak menimbul masalah.


“Gubernur Provinsi Jawa Tengah sudah mencanangkan program ‘jo kawin bocah’ yang disosialisaikan baik melalui gerak dan lagu maupun pelatihan-pelatihan, kemarin kita juga baru melakukan pelatihan PIK-R kepada 50 remaja Cilacap di Cipari,” ujar Murniyah.


Menurutnya, pelatihan yang digelar bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Cilacap, mendapat dukungan antusias para peserta pelatihan dari kalangan remaja Cipari yang nantinya bisa disebarluaskan kembali kepada remaja lain di lingkungannya.


“Untuk mewakili Kabupaten Cilacap sangat antusias dengan pola seperti itu, paling tidak mendengar apa itu generasi berencana, pendidikan pusat informasi dan konseling, apa itu ‘jo kawin bocah’. Paling tidak yang hadir 50 yang mendengar langsung paling tidak ini aman, dan efek ‘jo kawin bocah’ tidak meluas,” terangnya.


Murniyah mengatakan bahwa kawin bocah di Jawa Tengah ada sekitar 26% sedangkan di Cilacap tahun ini masih dalam pendataan. Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, umur 19 tahun sudah diperbolehkan. Namun dalam dunia kesehatan dan program BKKBN, usia yang dianjurkan adalah umur perempuan 21 tahun dan laki-laki berumur  25 tahun.


“Kawin di bawah umur 20 tahun, dari kejiwaannya, mental dan ekonomi, kesiapannya yang belum, dan sesuai program umur yang siap 21 tahun perempuan dan 25 laki-laki, keluarganya langgeng karena sudah siap baik fisik, psikis, maupun mentalnya, ataupun cara memanage ekonominya,” terang Murniyah.

Postingan Terkait