Bakal Tergusur Kawasan Industri , Tuntutan Warga Winong Kesugihan Kandas!




Tuntutan warga Winong terkait penolakan wilayah pemukimanya di jadikan Kawasan Peruntukan Industri kandas. Pasalnya usulan yang dibawa oleh Pansus IV DPRD Cilacap tidak disetujui Kementerian ATR/BPN, karena sesuai Perpres nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi, wilayah tersebut masuk dalam proyek strategis nasional sehingga akan dijadikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri.


Ketua Pansus IV DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan Kepada Kementerian ATR/BPN terkait tuntutan masyarakat Winong yang menolak permukimannya dijadikan Kawasan Peruntukan Industri dan minta dievaluasi.


“Sekali lagi, kementerian ART/BPN tidak bisa mengabulkan tuntutan dari masyarakat Winong. Kita DPRD sudah semaksimal mungkin menyampaikan aspirasi masyarakat Winong ke Kementerian.Tapi sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat Winong, ternyata wilayah itu masuk Proyek Strategis Nasioanal,” ujar Didi.


Menurutnya, sesuai dengan berita acara pembahasan muatan revisi RTRW Kabupaten Cilacap pasca persetujuan substansi disebutkan, Kawasan Industri yang berada di Dusun Winong Desa Selarang Kecamatan Kesugihan harus diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Cilacap. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi kawasan Kendal – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, sebagai penopang kawasan kebutuhan energi listrik.


“Yang terpenting kita kawal ke depan masyarakat Winong harus seperti apa, karena ini untuk kepentingan nasioanal yang sudah di Perpreskan nomor 79 tahun 2019. Masalah teknis nanti kita akan bahas lagi, yang penting kawasan itu merupakan kawasan strategis nasional,” katanya.


Dia menambahkan dalam revisi RTRW Tersebut tidak hanya masyarakat Winong saja yang terdampak. Ia juga meminta kepada DPRD dan Eksekutif ikut mengawal agar masyarakat tidak ada yang dirugikan.


“Tidak hanya masyarakat Winong, Jadi lahan masyarakat yang nantinya untuk industri, jalan tol, bendung Matenggeng dan perumahan yang lain untuk peruntukannya wajib diganti untung, nanti itu kita kawal bersama-sama,” ujarnya.


Didi menambahkan, bahwa revisi perda RTRW sudah selasai 100 persen dan sudah ditetapkan menjadi Perda. Sehingga segala urusan dengan Kementerian dan Eksekutif sudah clear. Meski demikian, Sebelum itu pihaknya sempat menghadapi kendala dengan delapan poin yang tidak disepakati oleh Eksekutif sehingga harus dibawa ke Kementerian ATR/BPN.


Selain itu, ia juga menambahkan terkait sembilan isi berita acara hasil rapat koordinasi pembahasan muatan revisi RTRW Kabupaten Cilacap Pasca persetujuan substansi yang ditandatangai oleh  Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Saerah Wilayah 1 dan Pansus IV DPRD Cilacap. Kesepakatan tersebut yakni :


  1. Pemerintah Kabupaten Clacap menyampaikan penyesuaian rencana tata ruang berdasarkan hasil audit/koreksi peta tata ruang yang telah dilakulkan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Lahan sawah yang berada di Desa Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara akan dirubah menjadi kawasan Permukiman Perkotaan.
  3. Lahan sawah yang berada di Desa Sindangsari Kecamatarn Majenang yang semula direncanakan sebagai kawasan permukiman perkotaan akan dikembalikan merjadi Kawasan Tanaman Pangan.
  4. Lahan sawah yang berada di batas Desa Maos Lor dan Desa Panisihan Kecamatan Maos yang semula direncanakan sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan akan dikembalikan menjadi Kawanan Tanaman Pangan.
  5. Lahan sawah yang berada di Desa Sidareja Kecamatan Sidareja akan dirubah menjadi Kawasan Pemukiman Perkotaan.
  6. Untuk Kawasan Resapan Air yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap akan digambarkan secara Overlay dan diatur pada Ketentuan Khusus dalam revisi RTRW Kabupaten Cilacap.
  7. Kawasan industri yang berada di Dusun Winong, Desa Selarang Kecamatan Kesugihan harus diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Cilacap, Sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi kawasan Kendal – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang.
  8. Poin 1 sampai dengan poin 4 disepakati untuk dilakukan penyesuian sesuai hasil pembahasan.
  9. Poin 5 dan poin 6 disepakati untuk dikembalikan sesuai dengan muatan dalam Persetujuan Substansi Menteri ATR/BPN Nomor PB.01/385-200/VI1/2020 tanggal 29 Juli 2020.

Postingan Terkait