Awas! Polisi Pakai Helm Berkamera Pantau Pelanggar Lalulintas di Cilacap




Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Cilacap segera diberlakukan pada 17 Maret mendatang. Selain memantau pelanggar lalu lintas melalui CCTV disejumlah titik persimpangan, petugas patroli pun akan dilengkapi dengan kamera E-TLE. Sedangkan untuk denda yang dikenakan ke pelanggar, Satlantas Cilacap masih belum menententukan besarannya karena masih tahap sosialisasi.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang penerapan E-TLE di Cilacap, mulai dari perangkat CCTV hingga personil patroli yang dilengkapi dengan kamera E-TLE.


“Pelaksanaannya nanti bisa digunakan kamera melalui helm, kemudian melalui sepeda motor atau mobil yang digunakan untuk patroli, dan sudah kami persiapkan, yang mana nanti menunggu launching penindakannya. Sedangkan untuk besaran denda masih menunggu Jukrah,  karena masih tahap sosialisasi hingga launching nanti,” ujarnya, Kamis (11/03/2021)


Ia menjelaskan, saat ini sarana E-TLE mobile sudah dipersiapkan yakni satu unit kendaraan sepeda motor dan satu unit kendaraan mobil. Nantinya CCTV akan diperbanyak pada kendaraan dinas Satlantas Polres Cilacap.


“Kemarin sudah kami uji coba di daerah Karangkandri, memantau pelanggar melawan arus dan marka jalan. Sementara uji coba masih di dalam kota Cilacap, nantinya mobile kami bagi, bahkan di perbatasan nanti diusahakan dipasang CCTV. Nantinya juga motor dan mobil yang dilengkapi E-TLE bisa monitor ke perbatasan Cilacap,” ujarnya.


Adapun CCTV saat ini yang terpasang ada di persimpangan terminal, alun-alun dan Karangkandri. Selain itu, CCTV mobile juga dipersiapkan untuk memonitor kecelakaan lalu lintas, petugas akan mendatangi lokasi dengan kendaraan yang telah dilengkapi E-TLE tersebut.


“Untuk teknis penindakannya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera termonitor melalui online ke server TMC (Traffic Management Centre) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, kemudian terhubung ke Samsat untuk mengetahui nomor dan pemilik kendaraan,”  jelasnya.


Selanjutnya, setelah terkoneksi dari TMC secara online ke Samsat untuk mengetahui data kendaraan, kemudian dibuat surat konfirmasi, dan dikirim ke pemilik. Surat bisa dikonfirmasi dengan mendatangi TMC Cilacap atau konfirmasi melalui telepon.


Ia mengatakan, CCTV akan memonitor sejumlah jenis pelanggaran seperti melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm dan sejumlah pelanggaranan lain mencakup kelengkapan kendaraan bermotor.


Adanya E-TLE disambut baik oleh warga, salah satunya seperti Tri Ajiandriyani (25) asal Desa Karangjati Kecamatan Sampang. Ia setuju dengan rencana diberlakukannya E-TLE di Cilacap. Sebab hal ini  juga bermanfaat untuk memonitor kecelakaan maupun kriminalitas di jalan raya.


“Saya setuju saja demi kebaikan kita bersama, meski ada sedikit was-was  takut ketahuan melanggar, tapi saya juga motor seringnya pinjem, kalo bisa dendanya jangan banyak. Adanya E-TLE berarti Cilacap lebih maju, selain monitor pelanggar lalu lintas, CCTV kan juga bisa memonitor jika ada kecelakaan atau pengungkapan kejahatan maupun kriminalitas di jalan raya, ya baguslah menurut saya,” ungkapnya.


Pemberlakukan E-TLE di Cilacap sebagai implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Postingan Terkait