Awas! Banyak Makanan Dicampur Pewarna Tekstil dan Tak Miliki Izin Edar Ditemukan di Cilacap, Ini Daftarnya
Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan makanan di sejumlah pasar dan toko serba ada di Kabupaten Cilacap. Pengawasan terhadap produk makanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan produk pangan yang dijualbelikan oleh pedagang kepada konsumen, baik pangan olahan maupun pangan segar. Pengecekan ini dilakukan sejak Selasa sampai Rabu (8-16/12/2020).
Pada pengawasannya, Tim JKPD yang terdiri dari Dinas Pangan dan Perkebunan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Loka POM Banyumas, kembali menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, Rhodamin B, di sejumlah pasar tradisional yang disambangi. Selain itu juga menemukan makanan yang tidak memiliki izin edar.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Agus Priharso mengatakan sedikitnya ada delapan temuan panganan yang mengandung Rodhamin B, yang seharusnya digunakan sebagai perawana tekstil.
“Untuk pangan yang terindikasi mengandung Rodhamin B ini ditemukan di karag, kerupuk soto, kue kering bolu emprit, jipang beras, kue gabus kembang, krupuk pilus pedas, kerupuk pilus warna warni, dam jipang cap sakura asal Ciamis,” ujarnya.
Untuk kue kering bolu emprit ditemukan di Pasar Wanareja, Kue Gabus kembang di temukan di Pasar Majenang, Krupuk pilus warna warni, kerupuk pilus pedas, dan Jipang cap Sakura asal Ciamis ini ditemukan di Pasar Kroya. Selain itu di Pasar Tanjungsari juga ditemukan jipang beras sadal Ciamis.
Selain ditemukan bahan pangan berbahaaya, juga ditemukan makanan belum memiliki izin edar, seperti produk PSAT kacang hijau, kacang tanah dan rempah-rempah di toko swalayan LB, produk makanan frozen di Pasar Adipala, dan produk bakso kemasan di Pasar Limbangan.
Sementara pada pengecekan hari terakhir, dilakukan di Pasar Sidodadi, pasar Gede dan Rita Swalayan. Tim melakukan pengecekan dan mengambil beberapa sampel bahan makanan seperti teri Medan, dan beberapa jenis ikan, untuk di cek di laboratorium oleh Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap terkait dengan kandungan di dalamnya. Apakah mengandung formalin atau tidak.
Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan di hari terakhir pengawasan, ditemukan makanan yang sudah kadaluwarsa yang dijual di pasar, selain itu di Rita ditemukan pangan yang labelnya tidak memenuhi persyaratan.
“Untuk di pasar tadi ada kecap, makaroni, dan minuman yang kadaluwarsa, dan di Rita sudah bagus, tetapi masih ada pangan yang labelnya tidak memenuhi persyaratan, misalnya ada pangan yang harusnya mendapatkan izin edar dari Departemen Pertanian, karena itu pangan segar, itu belum, dan ada pangan PIRT yang mencantumkan nomornya sudah kadaluwarsa, dan harusnya diperpanjang, untuk yang lain kita lihat sudah bagus,” ujarnya.
Menurutnya, karena pangan tersebut tidak berbahaya, maka disarankan untuk dikembalikan ke kepenyalur, dan ganti pangan yang memenuhi persyaratan label. Namun, jika mengandung bahan berbahaya maka dilakukan pemusnahan.
“Saat ini sudah tidakk banyak bahan pangan yang ditemukan berbahaya, karena masyarakat terutama penjual makin sadar, kalaupun masih ditemukan mungkin keteledoran mereka,” ujarnya.